Tewasnya Mahasiswa Stikosa AWS, Terdakwa Berdalih hanya Pukul Punggung

Tewasnya Mahasiswa Stikosa AWS, Terdakwa Berdalih hanya Pukul Punggung

Surabaya, memorandum.co.id - Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan M Imbron didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fatah hingga korban tewas. Sebelum meregang nyawa, korban sempat menjalani perawatan di dua rumah sakit berbeda. Namun sayang, meski telah berusaha menyelamatkan korban, nyawa mahasiswa semester 4 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) AWS itu tetap tidak tertolong. Awal mula kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna, dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar. Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra. Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antardua kelompok tersebut. M Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap. Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekitar pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya oleh ibunya, Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Soetomo. Sekitar pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekitar pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lalu kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan tewas. Ketiga terdakwa itu kini menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021). Saat diperiksa, awalnya ketiga terdakwa menolak mengakui telah memukuli Zainal. Namun, setelah dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, akhirnya Hendra mengaku memukul korban sebanyak tiga kali, Abdul Gofur sekali dan Imron dua kali. "Saya hanya memukul punggungnya tiga kali Pak Hakim. Posisinya tengkurap, tidak ada perlawanan," jawab Hendra saat ditanya oleh Ketua Majelis Martin Ginting. Terkait dengan teriakan maling terhadap korban, Hendra menampiknya. Dia berdalih hanya memukul terus pulang. "Saya tidak meneriaki maling. Habis mukul saya pulang," ujarnya. Seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa, bertolak belakang dengan keterangan saksi dr Fitriyani Hardiyanti Astutik sebelumnya. Dalam keterangannya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar, dinyatakan bahwa korban mengalami nyeri kepala yang mengakibatkan tewas. "Bahwa dari ringkasan rekam medik yang dikeluarkan instalasi gawat darurat (IGD) RS Al Irsyad, korban meninggal disebabkan trauma di kepala yang mengakibatkan nyeri," kata Sulfikar mengutip keterangan dokter Fitriyani. Pernyataan dr Fitriyani tersebut telah didukung dengan surat visum et repertum yang dibuat dr Arlis Laga Zonanda. Dalam visum yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya itu disebutkan pada muka terdapat luka lecet, lebam dan bibir bengkak. Selain itu, terdapat benjolan diameter 2 cm di kepala belakang kanan. Terdapat luka lecet di lengan atas tangan kanan. Lutut kanan dan kiri korban juga mengalami lecet, bengkak ada darah. "Kesimpulannya, bahwa diagnosa (sedapat mungkin tanpa menggunakan istilah keahlian) perlukaan lecet dan memar pada muka tangan dan lutut, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh trauma benda tumpul dan kasar," kata Sulfikar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: