PPKM Diperpanjang Dua Minggu, Danrem 082/CPYJ Tetap Tekankan  Patuhi Prokes

PPKM Diperpanjang Dua Minggu, Danrem 082/CPYJ Tetap Tekankan  Patuhi Prokes

Mojokerto, memorandum.co.id - Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M Dariyanto didampingi Kasi Intel Mayor Inf M Daroji, Kasipers Mayor Inf Binsar Junianto Simanjuntak, Pasiops Mayor Inf Joni Purwantoto dan Pasi Puanter Mayor Inf Bambang Riyanto mengikuti rapat evaluasi PPKM bersama Menko Marves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan secara video conference di ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ Jalan  Veteran nomor 3, Kota Mojokkerto, Selasa (21/9/2021). Pada rapat evaluasi PPKM, Luhut mengatakan bahwa, kasus harian Covid-19 sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan sebesar 98 persen dari puncaknya yaitu puncak kasus Covid-19 di Indonesia terjadi pada 15 Juli 2021. Yang saat itu tercatat 56.757 penambahan kasus Covid-19 dalam waktu satu hari.  Sedangkan pada Senin (20/9/2021) angka penambahan kasus harian Covid-19 tercatat 2.000 kasus. "Kasus harian sudah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya yaitu 15 Juli 2021.  Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus,"ujar Luhut. Lanjut Luhut, kasus konfirmasi positif secara nasional pada Senin sekitar 2.000 kasus, dan kasus aktif juga sudah berkurang dari 56.757 kasus," tambahnya. Dari berbagai perbaikan kondisi penanganan Covid-19, Luhut menegaskan saat ini di Jawa-Bali tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4, dengan kata lain seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah berstatus level 3 dan level 2, oleh karena itu capaian positif ini harus disyukuri. "Namun demikian Presiden memutuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diperpanjang selama dua minggu ke depan sampai dengan 4 Oktober 2021 untuk Jawa-Bali, mengingatkan agar kita semua tetap waspada dan hati-hati," jelasnya. Meski PPKM berlaku selama 2 minggu, ia menjelaskan bahwa evaluasi PPKM akan tetap dilakukan setiap minggu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi. Untuk membatasi varian baru Covid-19  masuk Indonesia, pemerintah akan membatasi pintu masuk dari luar negeri. Langkah ini dilakukan dengan mengurangi pintu masuk perjalanan internasional dan memperketat karantina bagi WNA maupun WNI. "Untuk jalur udara dibuka hanya Jakarta dan Manado, untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, untuk darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain. Proses karantina juga dijalankan dengan ketat selama delapan hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali," ujarnya. Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober akan diberlakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan bagi anak berusia 12 tahun pada kota level 3 dan 2 dengan menggunakan Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba ini diberlakukan untuk Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.  Juga pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen. "Bagi anak yang berusia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, sedangkan pembukaan bioskop jika memiliki status Peduli Lindungi berwarna hijau atau kuning dengan 50 persen dari kapasitas," jelasnya. Pemerintah juga memperbolehkan digelarnya pertandingan sepak bola Liga 2. "Pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/ kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya," ujarnya. Kendati demikian pemerintah memohon kepada masyarakat agar tidak bereuforia yang dapat mengabaikan segala macam bentuk prokes. "Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan meningkatkan kasus baru," tutupnya. Pada kesempatan tersebut Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M Dariyanto menyampaikan, syukur saat ini wilayah jajaran Korem 082/CPYJ sudah melewati level 4 bahkan semua wilayah berada di level 2. "Walaupun wilayah jajaran Korem 082/CPYJ sudah berada di Level 2, saya tetap menekankan kepada para Dandim jajaran agar tetap melakukan pengawasan yang ketat dan himbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,"jelas danrem. Kegiatan ini dihadiri menkes, mendagri, mendag, menparekraf, menhub, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB.  Diikuti gubernur, pangdam, kapolda, danrem, wali kota/bupati, dandim dan kapolres seJawa-Bali. (war/fer)

Sumber: