Satreskoba Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Mojokerto

Satreskoba Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Mojokerto

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri Kota mengamankan pengedar sabu. Polisi mengamankan JD (40), warga Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Henry mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan JD yang diamankan pinggir Jalan Brigjenpl IBH Pranoto, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren ditetapkan tersangka. "Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Brigjenpol IBH Pranoto, sekitar pukul 23.00," ujarnya, Senin (20/9/2021). Sambung Henry, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satreskoba Polres Kediri Kota atas dugaan adanya peredaran narkotika. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut. Sekitar pukul 23.00 diketahui JD berada di Jalan Brigjenpol IBH Pranoto. Diduga tersangka sedang menunggu seseorang untuk transaksi sabu. "Setelah digeledah, di dalam saku celana kanan bagian depan ditemukan satu paket sabu seberat 3 gram. Tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota," sambungnya Dari penangkapan tersangka, tambah Kasubbag Humas, diamankan satu paket sabu seberat 3 gram beserta plastik klip pembungkusnya; satu buah bekas bungkus rokok; satu lembar kertas tisu putih dan satu unit HP  yang digunakan sebagai alat transaksi. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Henry. (mis/fer)

Sumber: