Warga Banyuwangi Edarkan Uang Palsu
Jember, memorandum.co.id - Gegara mengedarkan uang palsu (upal), MS (34), warga Dusun Stoplas, RT 02/RW 03, Kedung Rejo, Muncar, Banyuwangi diringkus Unit Timur Resmob Polres Jember di tempat ojek Simpang Tiga Balai Desa Sempolan. Penangkapan pada Sabtu (18/9/2021) tersebut dengan dasar pelaporan dari Muhammad Yudi Anto (20), warga Dusun Darungan, RT 04/RW 013, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember. Kanit Timur Resmob Polres Jember Aipda Achmad Yani menerangkan, bahwa dari penangkapan MS diamankan barang bukti upal dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar. "Uang pecahan lima puluh ribuan sebanyak tujuh belas lembar tersebut untuk membeli HP Oppo A3S. Selain itu selama tiga bulan, upal itu dibelanjakan di pasar dan toko di sekitar Sempolan, " ungkap Achmad Yani, Senin (20/21/2021). Achmad Yani menambahkan, dari pengakuan tersangka upal diperoleh dengan cara transaksi lewat komunikasi WhatsApp (WA) yang sebelumnya perkenalan melalui Facebook dengan akun ARDI (komendan upal) yang mengaku orang Banyuwangi setelah itu melakukan tranfer ke saudara Ardi dengan perbandingan 1:2. "Pelaku MS mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket ekpedisi,” beber Achmad Yani. Menurut Achmad Yani, barang bukti yang diamankan di antaranya HP Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar dan motor Suzuki Smash. "Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP," pungkasnya. (edy/fer)
Sumber: