Ditpolairud Polda Jatim Ungkap 48 Kasus Penangkapan Ikan Jenis Trawl

Ditpolairud Polda Jatim Ungkap 48 Kasus Penangkapan Ikan Jenis Trawl

Surabaya, memorandum.co.id - Ditpolairud Polda Jatim menangkap puluhan kapal yang menggunakan alat tangkap ikan jenis mini trawl di Perairan Jatim, karena meresahkan dan merusak lingkungan. Setidaknya ada 48 pengungkapan kasus ileggal fishing di perairan Jatim oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim dalam kurum waktu Januari hingga Agustus. Dengan rincian Januari 10 perkara, Febuari 2 perkara, Maret 6 perkara, April 7 perkara, Mei 6 perkara, Juni 8 perkara, Juli 5 perkara, Agustus 3 perkara. Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi melalui Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro mengatakan, ungkap kasus yang dilakukan oleh jajarannya di beberapa lokasi di perairan Jatim berdasarkan laporan aduan masyarakat tradisional. "Para nelayan tradisional yang resah terhadap alat tangkapnya yang rusak oleh jaring trawl serta dampak lingkungan akibat yang ditimbulkan jaring trawl tersebut," kata Siswantoro, Senin (20/9/2021). Petugas lantas bergerak cepat merespons keluhan tersebut. Mereka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait larangan menggunakan alat tangkap trawl. Perlu diketahui alat penangkapan ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya. "Sehingga dilakukan penangkapan guna memberi efek jera terhadap nelayan jaring trawl yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Siswantoro. Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku maka proses penanganan perkara dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan sesuai tempat kejadian. (alf/fer)

Sumber: