Polres Kediri Gulung 32 Tersangka Narkoba Tanpa Ampun
Kediri, memorandum.co.id - Terhitung mulaiĀ 1 sampai 12 September 2021, jajaran Polres Kediri berhasil menjaring puluhan tersangka pada Operasi Tumpas Narkoba 2021, setidaknya ada 32 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah Kediri yang berhasil digulung. "Selama dua belas hari kami berhasil mengamankan 32 pelaku dalam 31 kasus," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat memberikan konferensi pers kepada awak media di Halaman Mapolres Kediri, Senin (20/9/2021). Dari 32 orang tersebut, sambung AKBP Lukman Cahyono, 3 diantaranya berperan sebagai kurir. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari 4 target dari kasus awal. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menjadi 31 kasus. "Dalam kasus ini, diantaranya ada 9 kasus narkotika sebanyak 9 pelaku serta pil koplo dan dobel L sebanyak 22 kasus dengan 23 tersangka," sambungnya. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika. Yaitu 9.923 butir pil dobel L dan 22,76 gram sabu. "Semua pelaku kami amankan di 31 titik yang berbeda," ungkap Lukman. AKBP Lukman memaparkan, polisi banyak menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. "Banyak masyarakat yang peduli, jadi tidak ditutup-tutupi. Narkoba ini adalah musuh kami bersama. Jadi banyak masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jadi kami lebih mudah untuk melakukan penangkapan di sana," paparnya dengan tegas "Pola penangkapannya dikembangkan melalui penangkapan pengguna narkoba. Hingga kemudian berlanjut kepada pengedar, bandar hingga produsen narkoba. Dari sana ada 3 orang bekerja sebagai kurir," terangnya. AKBP Lukman menambahkan, para pelaku dijerat sesuai dengan pasal tindak pidana yang diperbuat. "Untuk jenis sabu tahanan paling lama 20 tahun penjara, sementara pil dobel L 15 tahun penjara," tandasnya. (mis)
Sumber: