Jembatan Hotel The Alana Bodong

Jembatan Hotel The Alana Bodong

SURABAYA - Hotel The Alana Surabaya di Jalan Ketintang Baru I/10-12, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, diduga belum mengantongi surat izin mendirikan jembatan di atas sungai avur milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim. Diketahui, jembatan menuju penginapan mewah tidak berizin tersebut sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Namun, hingga kini belum pernah tersentuh tindakan tegas oleh pemda setempat. Saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis (22/8), Security Hotel The Alana Rio mengatakan, Public Relations Manajer Hotel The Alana Nabila sedang keluar kantor. Namun, jika awak media mau bertemu harus membuat janji lebih dulu. "Jadi, untuk lebih lanjut Anda hubungi dulu operator lalu ditujukan ke bagian public relations manager untuk membuat janji kapan bisa bertemu dan tujuannya konfirmasi tentang apa," terang dia. Lebih jauh, Rio mengatakan, biasanya kalau ada teman-teman media mau menghadap public ralations manajer Hotel The Alana Surabaya, minimal meninggalkan identitas kartu nama dari media mana supaya jika hari ini tidak bisa bertemu bisa janjian. "Tentunya, public ralations manager akan menghubungi awak media melalui kartu nama tersebut," ujar dia. Lebih lanjut, ketika Memorandum menghubungi operator hotel dan disambungkan di bagian public ralations manajer Hotel The Alana terkait  klarifikasi perihal dugaan bangunan jembatan Hotel The Alana di atas sungai avur belum mengantongi izin. "Mohon maaf pak, untuk informasi lebih lanjut kami minta ditinggali nomor telepon yang bisa dihubungi. Nanti supaya dapat ditelepon ulang oleh public ralationsnya," kata Deni, karyawan PR Manajer Hotel the Alana. Sementara itu, Sekretaris PU SDA Jatim Edi Tambeng Wijaya mengatakan, pihaknya akan segera memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang belum memproses izin memiliki bangunan jembatan di atas sungai avur wilayah PU SDA Jatim di Jalan Ketintang Baru. "Ya, sudah jelas bahwa perizinan jembatan di area Jalan Ketintang Baru I, menjadi atensi bagi wilayah kita. Pelaku usaha wajib membuat izin melalui PU SDA Jatim,” tegas Wijaya sapaan akrab Sekretaris PU SDA Jatim. Wijaya mengimbau, terutama kepada pelaku usaha, agar jembatan pada area tersebut untuk segera diurus perizinan tersebut. "Kami minta perizinannya di sejumlah jembatan di atas sungai avur secepatnya diproses, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dikemudian hari," pungkas Wijaya. Camat Gayungan Subagyo mengaku, selama ini belum mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan jembatan Hotel The Alana Surabaya belum mengantongi izin. “Tentu, yang jelas kami segera mengecek letak jembatan hotel di atas sungai avur menuju Kali Wonorejo itu, serta kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” ucap Subagyo. Lebih jauh, dia mengaku, Hotel The Alana Surabaya telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Tentu IMB tersebut juga melalui kajian drainase dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, serta amdal lalin juga melibatkan Dishub Surabaya. “Tapi yang jelas, kami akan klarifikasi, apakah itu perlu ke perizinan PU Provinsi Jatim atau cukup dari kajian drainase PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya,”pungkas dia.(why/be)

Sumber: