DPRD Jombang Gelar Paripurna, R-APBD 2022 Turun Rp 300 M

DPRD Jombang Gelar Paripurna, R-APBD 2022 Turun Rp 300 M

Jombang, memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna terkait Nota Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, Senin (20/9/2021). Pembahasan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 (R-APBD 2022) yang disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah di ruang Paripurna DPRD, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya baik dalam RKPD maupun KUA/PPAS serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan mengacu tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yaitu "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural". "Oleh karena itu kebijakan dalam penyusunan target APBD harus disinkronkan dengan target dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Sasaran dan target Pemerintah Daerah harus bersinergi dan selaras dengan pemerintah yang memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19," papar Wabup Jombang, Sumrambah saat sampaikan Nita R-APBD 2022. Dan dampaknya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga kebijakan, strategi, program prioritas serta kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2022, tetap ditujukan pada penanganan Covid-19 dan dampaknya serta upaya menghadapi masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jombang Tahun 2022 merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD Tahun 2018-2023 yang berisi program, kegiatan dan sub kegiatan hasil musrenbang berdasarkan prioritas pembangunan nasional dan prioritas daerah. RKPD Tahun 2022. Selanjutnya dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) disertai pagu indikatif program kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD melalui nota kesepakatan. Berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, disusunlah Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) yang dikonsolidasikan menjadi Rancangan APBD Kabupaten Jombang. Target pendapatan dialokasikan dengan perhitungan proyeksi dan potensi yang dimiliki baik itu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah dialokasikan untuk mendanal prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tetap mengacu pada komposisi rasio belanja yang menjadi persyaratan dalam peraturan perundangundangan dalam penyusunan APBD. Dalam proses pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 masih dimungkinkan mengalami penyesuaian, baik yang disebabkan oleh penyempurnaan peraturan perundang-undangan maupun hal lain yang menjadi prioritas. Akan tetapi secara substansi hal tersebut tidak merubah arah dan kebijakan pembangunan daerah Tahun 2022 yang telah disepakati sebelumnya. Penentuan target pendapatan harus mempertimbangkan potensi pendapatan, prediksi pertumbuhan ekonomi Tahun 2022 dan realisasi yang dapat dicapai tahun sebelumnya sehingga dalam menentukan target Tahun 2022 bersifat rasional, terukur dan realistis untuk dapat dicapai. "Kebijakan perencanaan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 telah memperhatikan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar Rp 2.187.420.598.286," tukasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, bahwa R-APBD 2022 sebesar Rp 2,3 sekian triliun untuk. Dibanding Tahun 2021 jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 300 sekian miliar, yakni sebesar Rp 2,6 sekian triliun. "Penurunan tersebut dari pemerintah pusat, yakni melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Artinya, bahwa pemerintah pusat masih memerlukan dana untuk penanganan Covid-19," katanya usai rapat paripurna. Menurut Mas'ud, setelah paripurna nota hari ini, Senin depan akan digelar paripurna terkait dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. "Artinya hari ini disampaikan, kemudian penjelasan anggaran-anggaran sedang dipelajari," ujarnya. Terkait penurunan anggaran Mas'ud menegaskan, bahwa penurunan ini mutlak kewenangan dari pemerintah pusat, sama halnya terjadi refocusing. Itu kewenangan pemerintah pusat merefocusing anggaran daerah kab/kota masing-masing. "Dan penurunan anggaran sepertinya serentak dari berbagai daerah. Ketika kami komunikasi dengan anggota dewan dari daerah lain, sama. Ya mungkin pemerintah pusat butuh anggaran banyak untuk program-program yang lainnya," pungkasnya. (yus)

Sumber: