Selama PPKM, 8.000 Pekerja di Jatim Dirumahkan
Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak kurang 8.000 pekerja terpaksa dirumahkan oleh perusahaannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, selama PPKM, Disnakertrans mencatat ada kurang lebih sekitar 8.000 pekerja dirumahkan. "Tidak lebih dari 8.000 di Jawa Timur saja," ternag Himawan Estu Bagijo. Lanjut Himawan, yang banyak itu justru di rumah makan, ada hotel, restaurant. Angka tersebut kata Himawan tak terlalu signifikan, karena selama PPKM sektor kritial esensial masih bisa berjalan. Bahkan angka merumahkan pekerja ini tidak banyak terjadi di sektor industri. "Tidak terlalu signifikan justru yang paling banyak tidak di Industri tetapi di toko, warung-warung gitu. Kalau di industri enggak ada," ujar Himawan. Hal tersebut, kata Himawan, karena saat awal pandemi sektor industri banyak yang terpapar Covid-19, sehingga mereka pun belajar dari hal tersebut. "Sehingga ketika kemudian saat-saat seperti ini, daerah itu sudah siap sebenarnya keamanan pekerja, apalagi setelah vaksinasi dan Jatim adalah yang paling cepat dalam vaksinasi baik itu publik maupun pekerja Industri," ucapnya terkait pekerja yang dirumahkan akibat PPKM. (day)
Sumber: