Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Ranperda RTRW Disorot

Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Ranperda RTRW Disorot

Gresik, memorandum.co.id - Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2020-2040 mendapat sorotan kalangan legislatif. Mayoritas fraksi DPRD Gresik mempertanyakan rencana alih fungsi lahan pertanian untuk industri saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum, Sabtu (18/9/2021). Seperti disampaikan Achmad Ubaidi, anggota Fraksi Gerindra. Pihaknya mengulas pasal 13 ayat 3 yang berbunyi pusat kegiatan wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berfungsi sebagai pusat industri pengolahan, pusat pengembangan permukiman, pusat perdagangan dan jasa skala nasional, pelabuhan skala internasional dan pusat pertumbuhan wilayah kabupaten, pada sebagian wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Wringinanom. Wakil rakyat dari dapil VIII (Bungah, Manyar dan Sidayu) itu pun mengurainya secara rinci. Data Kecamatan Wringinanom tahun 2020, luas tanah sawah menurut jenis tadah hujan seluas 2.180,95 hektare dengan luas panen padi 2.816,8 hektare dan produksi panen padi 18.455,29 ton dan luas panen jagung 2.837,3 hektare dan produksi panen jagung 15.837,7 ton. "Maka, bisa dikatakan Kecamatan Wringinanom menjadi salah satu pemasok kebutuhan tanam pangan Kabupaten Gresik," kata Achmad Ubaidi saat membacakan PU Fraksi Gerindra. Pihaknya mempertanyakan ketika Kecamatan Wringinanom beralih fungsi sebagaimana dimaksud di atas terhadap produksi pangan di masa yang akan datang. "Apakah tidak mengurangi produksi kebutuhan tanam pangan Kabupaten Gresik. Mohon tanggapan dan penjelasannya," tegasnya. Sementara itu, Fraksi PKB Gresik menyoroti terkait kawasan peruntukan industri seluas 11.477,8 hektare. Lokasinya tersebar di 14 kecamatan yakni Benjeng, Bungah, Cerme, Driyorejo, Duduksampeyan, Dukun, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, Panceng, Sidayu, Ujungpangkah, dan Wringinanom. Syaikhu Busiri, yang membacakan PU PKB mengingatkan agar perencanaan pemanfaatan ruang mencerminkan keberpihakan kepada kualitas hidup masyarakat sekitar. Hal ini penting dalam rangka memastikan masyarakat bisa memeroleh kehidupan yang layak. "Sehingga masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut bisa mendapatkan kehidupan yang layak khususnya dari segi kualitas udara, air, dan pencemaran lingkungan akibat limbah industri," kata Syaikhu Busiri. Fraksi PKB juga mempertanyakan maraknya alih fungsi lahan perikanan budidaya menjadi industri. Seperti yang masif terjadi di Kecamatan Manyar. Seharuznya alih fungsi tersebut dibarengi dengan pengendalian pemanfaatan ruang sekitarnya. "Jangan sampai kawasan perikanan budidaya seluas 20.313,53 hektare yang tersebar 11 Kecamatan yakni di Kecamatan Bungah, Cerme, Duduk Sampeyan, Dukun, Kebomas, Manyar, Menganti, Panceng, Sidayu, Ujungpangkah, dan Sangkapura semakin lama semakin tercemar," tegasnnya. Dalam kesempatan berbeda, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Jumanto mengatakan untuk mencapai arah pengembangan wilayah yang sesuai, maka visi pengembangan kewilayahan haruslah mencakup asas pertumbuhan, pemerataan, lingkungan atau konservasi dan pemberdayaan Dikatakan, ranperda ini erat kaitannya dengan proses perizinan dan investasi yang ada di Kota Pudak. Terutama izin pemanfaatan ruang dan juga perizinan yang lain. Yang berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). "Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Gresik dengan adanya ranperda ini bisa meningkatkan PAD Kabupaten Gresik terutama di bidang perizinan," ungkap Ketua Komisi I DPRD Gresik itu. Selain Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik 2020-2040, fraksi-fraksi juga menyampaikan PU Ranperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Serta Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. (and/har/fer)

Sumber: