Pisah Ranjang Setahun, Aniaya Istri saat Ditolak Minta Jatah
Surabaya, memorandum.co.id - Devi Purnama Sari dan Nanang Setiawan telah pisah ranjang setahun. Penyebabnya ia tidak kuat menerima perlakuan Nanang yang sering main tangan kepadanya apabila ada masalah. Ditambah lagi dengan adanya orang ketiga dalam rumah tangganya, semakin membulatkan tekad Devi untuk berpisah dengan Nanang. “Kalau bertengkar sering main tangan. Mendorong, membanting sampai pernah kena lemari. Tetapi saya tidak pernah melaporkan,”ujar Devi saat menceritakan kekerasan yang dialaminya saat bersama Nanang. Devi akhirnya memutuskan untuk pergi meninggalkan suaminya tersebut. Ia memilih tinggal di rumah orang tuanya bersama kedua orang anaknya yang masih kecil. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi manakala Devi menemui Nanang di rumahnya, Jalan Kutisari Utara. Saat itu, ia berencana meminta kartu keluarga (KK) dan meminjam KTP milik suaminya itu. Tujuannya, ia mengaku akan mengurus sesuatu hal. Sebelum datang ke rumah Nanang, Devi menelepon kakak suaminya itu untuk menanyakan apakah Nanang ada di rumah. Dan kakaknya menjawab ada. "Setibanya di rumah Jalan Kutisari Utara, saya melihat kondisi rumah sepi. Saat bertemu dengan dia, saya langsung mengutarakan niat saya, tapi tidak diberikan," kata Devi saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Moch Taufik Tatas di PN Surabaya. Setelah menolak keinginan Devi, Nanang kemudian menarik korban Devi ke dalam dan ke dalam kamarnya. "Saya dipaksa untuk buka baju dan celana. Dia ingin berhubungan intim dengan saya. Namun saya menolak dengan cara memberontak," jelas Devi. Saat Devi memberontak dan ingin keluar kamar, Nanang justru kembali menariknya ke tempat tidur dan dipaksa kembali. Karena terus memberontak, Nanang akhirnya mendaratkan pukulan kepada korban dengan tangan. Tak hanya itu, Nanang juga mencekik leher Devi. "Saat itu saudara saya yang menemani saat menemui Nanang menelepon Yusuf, kakaknya dia (Nanang, red). Akhirnya Yusuf datang untuk melerai penganiayaan," bebernya. Atas penganiayaan tersebut, Devi melaporkan Nanang ke polisi. Akibatnya, Nanang harus menjadi pesakitan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Devi, Masalah tersebut telah berakhir damai dari kedua belah pihak dan para keluarga masing- masing. "Sudah damai Pak hakim," ujarnya. Meskipun ada perdamaian, perbuatan Nanang berbuah sebuah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Neldy. Jaksa Kejari Surabaya itu menyatakan Nanang melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, sebagaimana diatur dan diancam pasal 44 ayat (1) KUHP. "Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan percobaan 6 bulan," tutur Neldy. (mg-5/fer)
Sumber: