Dua Srikandi Demokrat Bakal Dipecat

Dua Srikandi Demokrat Bakal Dipecat

SURABAYA - Dua kader Partai Demokrat  Surabaya, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti terancam dipecat dari keanggotaan partai karena tersandung masalah hukum, yakni korupsi dana hibah jaring sspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Hal ini diungkapkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio melalui Roni di sekretariat DPD Partai Demokrat Jatim, Rabu (21/8). Menurut dia, selain menyiapkan sanksi terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum. Sanksi berikut di antaranya berujung penggantian antarwaktu (PAW) dan pemecatan. "Masa kita akan melindungi orang yang terlibat hukum untuk menjadi anggota dewan, kan tidak mungkin,"kata Roni. Hanya saja, lanjut dia, DPD Partai Demokrat akan mendukung moral kedua kader perempuan tersebut. Untuk itu, DPD juga ikut  mencari keberadaan Ratih dan Dini. Ini agar persoalan tersebut  bisa segera teratasi di meja hukum. "DPD tidak melindungi kader yang ditetapkan melawan hukum. Kita juga aktif ikut mencari keberadaan Bu Ratih dan Dini. Bahkan, sampai saat ini masih berusaha mencari. Ini agar kasus ini cepat selesai dan PAW-nya enak," ungkap dia. Dia menandaskan, Partai Demokrat sudah melakukan berbagai bentuk pencegahan agar kader tak terlibat kasus hukum, terlebih korupsi. Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) wanti-wanti kepada seluruh jajarannya agar taat hukum. "DPD mendukung penegakan hukum. Kalau salah, ya salah.Kasus yang dialami Bu Ratih dan Dini adalah kasus individu, tidak pernah membawa atau melibatkan nama partai,"imbuh Roni. Menurut dia, meski salah seorang dari dua kader Demokrat terjerat hukum, namun itu tidak menghalangi proses pelantikan ketiga kader lainnya yang terpilih dan mengisi kursi DPRD Kota Surabaya. "Tetap dilantik. Tahun ini ada empat  anggota legislatif terpilih. Ini tidak menghambat kasus yang menimpa Ratih dan Dini,"ujar dia. Sebelumnya, DPD Demokrat Jatim telah mengundang DPC Surabaya untuk membahas pelantikan para kadernya yang ditetapkan menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Antara lain Elok Cahyani, Herliana Harsono Njoto, Moch Machmud. "Meski tidak ada Bu Ratih pelantikan tetap dilakukan. Masak gara-gara tidak ada Bu Ratih pelantikan harus dihentikan," cetus dia. Soal PAW, dia menjelaskan, PAW pasti akan dilakukan. Hanya saja, DPD masih menunggu sidang dari pengadilan."Kalau sidang menetapkan Bu Ratih sebagai terdakwa dan digedok hukuman sekian tahun, maka DPD akan langsung memecatnya,"tegas dia. Seperti diketahui, Ratih Retnowati yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, terpilih kembali menjadi anggota dewan pada Pileg 2019. Karena itu, jika kasusnya sudah inchrah akan dilakukan PAW. Jika di PAW, maka penggantinya adalah caleg  yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama. (alf/be)

Sumber: