Pemprov Jatim Larangan Ekspor Bibit Porang

Pemprov Jatim Larangan Ekspor Bibit Porang

Surabaya, Memorandum.co.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Peredaran Benih Porang di Jatim. Pergub ini mengatur larangan penjualan ekspor bibit porang. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan, para petani dan pengusaha agar benih dan bibit porang tidak dijual keluar Jatim terlebih dahulu. "Terutama benih porang varietas Madiun 1," ujar Hadi Sulistyo. Hadi Sulistyo menambahkan, benih porang varietas Madiun merupakan yang pertama dan satu-satunya porang unggul di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Benih porang hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung. "Boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung," ujar dia. Ia menegaskan dalam pergub untuk melarang benih porang ke luar, karena Jatim masih kekurangan. Saat ini, petani mulai kesulitan cari benih. Karena banyak yang mulai banyak menanam porang. Untuk mengantisipasi penjualan benih ke luar Jatim, pemprov menjalin kerja sama dengan beberapa pabrik pengolahan porang di Madiun dan Pasuruan, agar porang lebih banyak diolah dalam bentuk bahan jadi. Salah satunya seperti olahan porang menjadi beras Konnyaku yang terkenal memiliki daya serat tinggi, rendah kalori dan bebas lemak. "Hanya saja, porang harus diolah dengan menggunakan teknologi pabrikan, agar bisa menjadi beras sehat bernilai ekonomis tinggi," jelasnya. Sementara itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansah menginstruksikan pengembangan pabrik pengolahan porang di 17 di kabupaten/kota agar mempermudah pengolahan porang agar tidak dijual dalam bentuk mentah. "Bagaimana pabrikan-pabrikan kecil itu berkembang melalui dana KUR atau diupayakan dengan kredit lain," kata Khofifah. (day/gus)

Sumber: