Beli Sabu Rp 200 Ribu, Diganjar Vonis 4 Tahun Penjara

Beli Sabu Rp 200 Ribu, Diganjar Vonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Zainul Arif dihukum selama 4 tahun penjara karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Ketua majelis tak sependapat dengan dalih warga Siwalan Kerto, Wonocolo tersebut menggunakan sabu untuk doping. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainul Arif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Moch. Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (17/9). Majelis hakim menyatakan terdakwa Zainul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun yang memberatkan terdakwa dalam putusan ini yakni tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan, tidak berbelit-belit. Atas putusan ini, terdakwa Zainul yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Ronny Bahmari menyatakan menerima. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo yang digantikan oleh jaksa Sulfikar menyatakan hal yng sama."Terima Pak Hakim," ucap Sulfikar. Pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan oleh JPU. Perkara ini sendiri terjadi pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 19.00. Saat berada dalam kamar, terdakwa menggunakan sabu. Sabu tersebut diakui terdakwa dibeli dari Gukteh (DPO) yang berada di Bangkalan, Madura. Sabu dibeli oleh terdakwa seharga Rp 200 ribu. Saat diperiksa, terdakwa berdalih sabu tersebut digunakan atau dikonsumsi sendiri. Saat sedang asyik menghisap sabu, terdakwa ditangkap oleh Djunaedi yang merupakan petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,33 gram. Satu buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu. (mg5/gus)

Sumber: