Penyidik Kejati jatim Tahan Lagi Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen
Surabaya, memorandum.co.id - Satu lagi seseorang berinisial CF ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penetapan tersangka terhadap CF tersebut diumumkan pada hari ini, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 17.05. CF dipersangkakan atas kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim Cabang Kepanjen. Modusnya, CF memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen. " Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 23 miliar," sebut Aspidsus dalam siaran persnya, Kamis (16/9/2021). Usai ditetapkannya CF sebagai tersangka, menurut Riono, pihak penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya. Lebih lanjut, Riono mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," katanya. Sementara itu, Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan." Benar," ucapnya. Untuk diketahui, penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta dua orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan. (mg-5/fer)
Sumber: