P-APBD Surabaya, PKS Soroti Piutang Pajak Daerah
Surabaya, memorandum.co.id - Dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (16/9/2021), Fraksi PKS memiliki pandangan umum (PU) terkait Rancangan Perda Kota Surabaya (RPKS) tentang Perubahan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021. Adapun soal Rancangan Pendapatan Daerah yang tercantum dalam Nota Keuangan, Fraksi PKS memandang Pemerintah Kota belum memaksimalkan pendapatan daerah melalui realisasi di sektor penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. “Betul, kami memang mempertanyakan perihal ini. Kiranya perlu dijelaskan berapa nilai piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum tertagih sampai dengan triwulan II tahun 2021. Dan apa yang sudah dilakukan pemkot untuk mengupayakan realisasinya menjadi pendapatan daerah," papar Fatkur Rohman, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang menjadi Juru Bicara penyampaian PU Fraksi PKS. Menurutnya, potensi-potensi pendapatan yang masih bisa digali harus dioptimalkan, termasuk terkait piutang daerah. Sementara obyek pendapatan yang terkait langsung dengan rakyat justru harus direlaksasi. Program relaksasi maupun insentif pajak tidak boleh disamaratakan, namun disesuaikan dengan kondisi sektor terkait. Berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, juga menjadi sorotan Fraksi PKS. Hal ini kaitannya dengan penguatan institusi kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik. “Selama ini, kami masih sering mendengar banyak keluhan perihal kualitas aparat kelurahan dalam proses pelayanan publik. Mulai dari kurangnya standar pelayanan prima hingga penguasaan pelayanan masalah tertentu seperti pelayanan permasalahan tanah," jelas Fatkur. Fatkur Rohman yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, bila kelurahan juga seringkali tak mampu memetakan kondisi warga beserta segala potensi yang dimiliki warga di wilayahnya. Misalnya potensi ekonomi berupa berbagai keterampilan warga yang semestinya bisa dilakukan pemberdayaan dan dijadikan UMKM. “Penguatan institusi kelurahan dengan memberikan program-program riil kepada RT dan RW sangat dibutuhkan. Ini kita yakini akan mampu mensejahterakan dan membahagiakan warga secara nyata dan terasa. Semoga Ini bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya," tegas dia. Di akhir pemaparan PU, Fraksi PKS juga mengingatkan agar program bantuan sosial bisa dilanjutkan hingga Desember 2021. Jika bantuan dari pemerintah pusat tidak lagi memenuhi, maka harus ada solusi salah satunya menggunakan sumber dana APBD atau CSR swasta. Sebab, pandemi Covid-19 masih melalang buana. Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar pembangunan infrastruktur memprioritaskan penanganan Covid-19 beserta dampak ekonominya. Misalnya, program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang harus segera direalisasikan. Ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan warga. "Kami mendorong agar anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat seperti ini untuk segera direalisasikan," tegasnya. "Terakhir, walaupun level PPKM semakin rendah dan menuju zona hijau, Penguatan terhadap protokol kesehatan juga tidak berhenti dilakukan. Di samping upaya tracing, testing PCR masif dan penanganan (treatment) harus terus ditingkatkan," tuntas Fatkur. (mg3)
Sumber: