Butuh Uang Bayar Utang, ABG ini Curi Motor Teman Tetangga
Surabaya, memorandum.co.id - Aksi nekat dilakukan anak baru gede (ABG) di Surabaya. Hanya karena butuh uang buat bayar utang, pria ini nekat mencuri sepeda motor teman tetangga sendiri warga Wisma Lidah Kulon. Akibat ulahnya, pelaku yang sehari hari bekerja pengantar galon isi ulang tersebut akhirnya berurusan dengan polisi. Pelaku diketahui bernama Rudi Santoso (19), asal Kara, Torjun, Sampang, Madura. Ia terpaksa dijebloskan sel tahanan karena membawa kabur motor Honda Beat milik korban M Arfan warga Kesatrian Sawunggaling. Aksi tersangka terekam CCTV. Waktu itu pelaku baru saja mengantar galon kepada pelanggan. Saat balik ia melihat motor dengan kunci kontak yang masih mebempel depan di warkop dekat tempat kerjanya. Niat jahat pelaku muncul, lantar memarkirkan motornya di tempatnya. Kemudian ia kembali lagi ke kejadian untuk membawa kabur motor tersebut. Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Arif Sasmito menuturkan, petistiwa itu terjadi Senin (13/9) lalu sekitar pukul 08.00. Ketika itu korban bermain di rumah temannya yang mempunyai warkop di Wisma Lidah Kulon. "Korban memarkir motornya didepan warkop. Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah temannya. Namun kunci kontaknya masih menempel di kendaraan dan sewaktu korban keluar melihat motormnya sudah tidak ada," kata Kapolsek Lakarsantri, Kamis (16/9). Melihat sepeda motor honda beat nya tidak ada ditenpat, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Selanjutnya anggota Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi dan diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV, identitas korban terungkap. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/9) pukul 01.00 di depan warung Bangkalan dekat Jembatan Suramadu Madura. Setelah di introgasi sesuai keterangan tersangka, bahwa sepeda motor hasil kejahatan masih disimpan dirumahnya di Sampang. "Lantas petugas mengambil sepeda motor kerumah tersangka," beber Arif. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lakarsantri untuk penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian," ungkapnya. Sementara, tersangka Rudi mengatakan, jika terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang. "Saya terpaksa mencuri sepeda motor ini karena saya butuh uang sebesar Rp 1,900,000 juta," akunya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (alf)
Sumber: