97 Persen Daerah di Jatim Sudah Masuk Zona Kuning

97 Persen Daerah di Jatim Sudah Masuk Zona Kuning

Surabaya, Memorandum.co.id - Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur 37 daerah berada zona kuning atau risiko rendah penyebaran covid-19. Dan satu daerah lain, yaitu Kota Blitar masih zona oranye atau risiko sedang penularan covid-19. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Nasional per tanggal 15 September 2021, daerah di Jatim yang masuk zona kuning setara dengan 97,37 persen. Status zonasi peta resiko Covid-19 dapat diakses di https://covid19.go.id/peta-risiko, masih ada 1 daerah yaitu kota Blitar atau 2,63% berada pada zona orange (resiko sedang). Positivity rate Jatim mencapai 1,85%. Dimana positivity rate tersebut merupakan rekor terendah selama pandemi berlangsung. Atas capaian ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas kerja keras dari seluruh pihak. lebih lanjut khofifah mengungkapkan bahwa hasil baik ini tidak lepas dari kerja keras Forkopimda, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), perguruan tinggi, tokoh agama, media, private sector, tokoh agama, tokoh masyarakat serta peran aktif seluruh masyarakat Jatim yang telah bersama sama kerja keras berjuang menghadapi Pandemi Covid-19. "Alhamdulillah, 97,37% daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Covid-19 Nasional masuk resiko rendah (zona kuning). Di saat yang sama, positivity rate kita mencapai 1,85%. Ini adalah rekor terendah selama pandemi bahkan jauh di bawah ketentuan yang diberlakukan WHO yaitu <5% Positivity Rate,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (16/9/2021). “Terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja keras, bersinergi dan berjuang bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim. Di dalamnya termasuk Forkopimda Jatim, TNI- Polri, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, sektor swasta dan seluruh elemen masyarakat di Jatim,” tambah Khofifah. Menurut Khofifah, mengetahui posisi zonasi sebuah daerah menjadi sesuatu hal yang penting saat ini. Karena perkembangan zonasi peta resiko Covid-19 menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan. Terlebih, adanya pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berahir, telah banyak membatasi dan mempengaruhi aktifitas masyarakat di hampir seluruh sektor. Utamanya, di tengah masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jatim. "Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan level serta zonasi peta resiko sebuah daerah, selain posisi levelnya," jelas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini. (Mg6)

Sumber: