Bahas Pendirian Perseroda JET, Pansus IV DPRD Trenggalek Tunggu Initial Fee Pertamina

Bahas Pendirian Perseroda JET, Pansus IV DPRD Trenggalek Tunggu Initial Fee Pertamina

Trenggalek, memorandum.co.id - Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat finalisasi Raperda tentang penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Jwalita Energi Trenggalek (JET) di Aula Ruang DPRD Kabupaten Trenggalek lantai I, Selasa (14/9/2021). Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya meminta Pemkab melengkapi surat resmi dari Pertamina tentang rincian biaya resmi Pertamina atas pendirian SPBU. "Pada dasarnya kami meminta kepada Pemkab untuk menunjukkan surat resmi terkait initial fee Rp 250 juta dari Pertamina yang akan digunakan sebagai dasar pendirian SPBU," katanya. Dijelaskan Sukarodin selaku ketua pansus IV, dari penjelasan Bagian Perekonomian di lingkup Setda Trenggalek, rincian biaya resmi Pertamina atas pendirian SPBU tersebut wajib dibayarkan dengan estimasi selama satu tahun setelah pendirian SPBU. "Nantinya, pendirian SPBU yang di bawah naungan PT JET memang wajib membayar initial fee ke Pertamina Rp 250 juta," tandasnya. Politisi PKB ini menyampaikan, pembayaran initial fee Pertamina itu digunakan untuk membeli sejenis royalti atau hak paten serta fasilitas lain yang diberikan oleh Pertamina. Untuk selanjutnya, masih kata Sukarodin, besarannya akan ditentukan berdasarkan kategori SPBU tersebut. "SPBU yang di bawah naungan PT JET masuk kategori E," imbuhnya. Pria yang kali kelima menjadi anggota DPRD Trenggalek ini menjelaskan, pembayaran initial fee akan dilakukan setahun setelah pendirian. Selain itu juga ada perhitungan omzet yang akan dihitung oleh Pertamina. Sehingga, jika estimasi omzet melebihi target maka akan ada tagihan masuk atau tambahan pembayaran. "Sedangkan jika omzet di bawah estimasi akan ada uang pengembalian pada PT JET," tegasnya. Selanjutnya, dia berharap agar Pemkab segera mengirim surat resmi ke Pertamina terkait initial fee. "Saat pembahasan RAPBD Perubahan surat tersebut sudah harus ada," pungkasnya. (red/ag)

Sumber: