Pemkot Pastikan Semua MBR Surabaya Sudah Dapat Bantuan dari Kemensos

Pemkot Pastikan Semua MBR Surabaya Sudah Dapat Bantuan dari Kemensos

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya memastikan bahwa semua masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Surabaya sudah dapat bantuan semuanya dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berbagai bantuan dari Kemensos itu sudah disalurkan kepada MBR yang masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). “Jadi, MBR Surabaya itu sudah dapat bantuan semuanya dari Kemensos. Kalau ada media yang menyebut belum mendapatkan bantuan, itu salah info mungkin,” tegas Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (15/9/2021). Meski begitu, masih ada warga Surabaya yang belum masuk data MBR dan menjadi miskin karena terdampak pandemi Covid-19 ini. Nah, warga yang terdampak pandemi ini dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dimasukkan ke dalam DTKS Kemensos. “Tentunya, verifikasi di dinsos dan Kemensos ini butuh waktu, sehingga Pemkot Surabaya bersinergi bersama Pemprov Jatim memberikan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 itu,” ujar Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara. Menurut Febri, kini pemkot menganggarkan Rp 3,8 miliar dari APBD Surabaya untuk bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana tersebut berasal dari anggaran tak terduga dari APBD Kota Surabaya Tahun 2021. “Total ada 25.304 warga yang terdampak Covid-19 yang dibantu oleh Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. Rinciannya, pemkot memberikan bantuan kepada 19.054 warga terdampak Covid-19 dan pemprov memberikan bantuan kepada 6.250 warga terdampak Covid-19 yang notabenenya saat ini masih menunggu verifikasi dari dinsos dan Kemensos. Mereka ini mendapatkan bansos Rp 200 ribu,” ujarnya. Ia menerangkan, mekanisme penyaluran bantuan ini akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan. “Bantuan Rp 200 ribu itu kita transfer. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” terangnya. Febri juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara MBR yang masuk DTKS dan warga terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi ini. Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan. “Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya. Oleh karena itu, ia menyebut, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/. Melalui aplikasi tersebut, warga yang belum mendapatkan bansos dan merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan. “Atau ketika ada tetangga yang belum mendapatkan bansos, silakan usulkan melalui aplikasi usul bansos. Kalau tidak bisa lewat aplikasi, datang ke RW, kalau RW-nya masih ruwet, datang ke lurahnya. Biar langsung masuk datanya ke dinsos. Kemudian, akan dilakukan survei dinsos, apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak,” pungkas Febri. (fer/udi)

Sumber: