Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut

Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut

Malang, Memorandum.co.id - Yetty Nur Cahyaning Diah (62), warga Pondok Blimbing Indah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menggugat sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Malang. Bahkan, gugatan telah sampai tahap mediasi. Namun gagal karena tidak mencapai titik temu. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu ditujukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sutoyo Malang, sebagai tergugat I. Silvia Indra Rini (54), warga Jl. Pulosari, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebagai tergugat II. Sementara turut tergugat I, Notaris/PPAT Leslie Arnia Diajeng, SH warga yang berkantor Jl. Wisnuwardhana, Keduyo Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan Notaris/PPPAT Choirul Anam, SH warga yang berkantor di Jl. Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjadi turut tergugat II. "Gugatan sudah masuk, bahkan hari ini sudah agenda mediasi. Namun gagal karena tidak memenuhi titik temu. Materi gugatan tentang harta gono gini, saat penggugat masih bersama suami. Saat ini suami sudah almarhum," terang tim Kuasa Hukum Penggugat, Rudy Murdhany, SH bersama Mega Fandita Sari, S.H., M.H, ditemui Memorandum.co.id di PN Malang, Selasa (14/09/2021). Karena mediasi gagal, lanjut kuasa hukum, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Materinya, pembacaan gugatan. Lebih lanjut kuasa hukum menerangkan, penggugat dahulu adalah istri sah dari Almarhum Hengky Purnomo berdasarkan akta perkawinan nomor : 08/1988. Bahkan, telah dikaruniai 3 orang anak. Keduanya, terdapat aset harta bersama. Salah satunya sebidang tanah dan bangunan di Jl. Industri Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Di tahun 2001, perkawinan tidak dapat dipertahankan sehingga putus perkawinan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang. Setelah perceraian, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap harta bersama yakni sebidang tanah, menjadi harta gono gini. Namun, belum pernah melakukan pembagian harta. Tapi setelah bercerai, Hengky menikah secara agama di Gereja Halleluya, Mondoroko dengan tergugat II. Pernikahan tersebut, tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah menikah dengan tergugat II, Hengky mengajukan kredit modal kerja kepada tergugat I. Plafond pinjaman sebesar Rp. 3.500.000.000,00. Agunannya, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Raya Industri, Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang merupakan harta bersama (gono gini). Dalam perjanjian kredit, disetujui serta ditandatangani tergugat II mengakui dan/atau bertindak sebagai istri sah dari Almarhum Hengky. "Penggugat secara nyata telah dirugikan akibat perbuatan para tergugat. Karena dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan dari penggugat terkait penandatanganan perjanjian persetujuan kredit modal kerja," lanjut Rudy. Perbuatan para tergugat dan turut tergugat, tidak melakukan pengecekan atas kepemilikan obyek jaminan yang diagunkan. Sehingga dinilai, melanggar prinsip kehati-hatian. Sebagaimana tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Bunyi Undang undangnya, Bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Karena itu, klen kami menggugat," pungkas Rudi. (edr)

Sumber: