Kuras Peralatan Gudang, Tiga Pemuda Meringkuk Dipenjara
Surabaya, memorandum.co.id - Tiga pemuda kompak menguras gudang di Jalan Kalianak nomor 53. Ketiga tersangka tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Asemrowo. Mereka adalah Alfian Zulkarnain Tayip Napis (30), asal Krembangan Masigit I; Ferri Sandria (26), warga Jalan Dupak Rukun II; serta Rhimdi Abdul Malik (24), yang tinggal di Genting Tambak Dalam VI. Aksi mereka terbongkar ketika ada masyarakat yang mempergokinya. Petugas Polsek Asemrowo yang sedang patroli mendapat informasi tindak kejahatan itu segera menuju ke lokasi kejadian. "Kejadiannya sekitar pukul 01.00. Tiga pelaku kami amankan di TKP beserta barang bukti hasil curian," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (14/9/2021). Hari menjelaskan, untuk bisa masuk ke dalam gudang, dua pelaku bertugas jadi eksekutor memanjat tiang listrik. Setelah berhasil merangsak masuk melewati tembok gudang itu, keduanya bergegas mengambil barang-barang berharga. "Sementara satu pelaku lain berjaga di luar gudang untuk menunggu operan barang dari temannya yang ada di dalam gudang," jelas Hari. Sewaktu barang curian akan diangkut oleh pelaku, petugas Polsek Asemrowo yang mendapat kabar pencurian sebelumnya itu tiba dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. "Pelaku berhasil menguras isi gudang. Di antaranya ban luar truk fuso beserta velg, dinamo mesin, tabung water coller, manipol, besi sirip dinamo, dan tali tampar," terangnya. Selanjutnya tiga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut. "Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 15 juta," pungkasnya. (alf/fer)
Sumber: