Bawa Kabur Motor Mahasiswa, Terdakwa Dituntut 16 Bulan Penjara

Bawa Kabur Motor Mahasiswa, Terdakwa Dituntut 16 Bulan Penjara

Surabaya, memorandun.co.id - Ada saja modus penipuan di saat kondisi pandemi. Musibah tersebut menimpa M. Cusni Mubarok. Niatnya ingin mencari lowongan pekerjaan di Facebook Group, mahasiswa ini malah tertipu hingga harus kehilangan motornya. Awalnya, Cusni mengunggah keterangan sedang membutuhkan pekerjaan untuk membayar biaya kuliah. Unggahannya ditanggapi Purnama Eksandri Sudarsono yang menginformasikan punya lowongan pekerjaan melalui Massenger Facebook. Purnama mengaku punya kenalan orang dalam pabrik margarin di Rungkut yang sedang membutuhkan pekerja baru. Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Purnama menawarkan diri untuk mengantar Cusni ke pabrik margarin tersebut. Dia meminta dijemput di perempatan Gedangan, Sidoarjo pada Kamis (28/1) pukul 07.00. Pada hari yang telah disepakati tersebut, keduanya berboncengan  motor menuju pabrik yang dimaksud di Jalan Rungkut Industri. Sesampainya di depan pabrik, Purnama tidak langsung mengajak Cusni masuk ke dalam pabrik. Dia justru mengajak mampir di kafe depan pabrik dulu. "Dia lalu pinjam motor dengan alasan mau temui manajer pabrik supaya saya dapat bekerja," kata Cusni saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/9). Cusni diminta menunggu di dalam kafe tersebut. Namun, setelah lama menunggu, Purnama tidak kunjung kembali. Dia akhirnya telah sadar ditipu. Sepeda motor saya dibawa kabur. Sampai sekarang tidak kembali," ujarnya. Cusni lantas melaporkan penipuan tersebut ke kantor polisi. Tidak lama setelah itu, Purnama berhasil ditangkap di kawasan Sidoarjo." Yang nangkap Polres Sidoarjo. Motornya tidak ketemu," ujar Ahmad Zaenuri, anggota Polsek Rungkut saat bersaksi dalam persidangan. Jaksa Fathol menuntut Purnama pidana 15 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menipu Cusni. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Fathol. Purnama mengakui semua perbuatannya. Dia menyesal telah menipu Cusni. Menurut dia, pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada. Dia hanya ingin membawa kabut motornya saja. "Motornya sudah saya jual ke orang Benowo," ujar Purnama. (mg5)

Sumber: