Kurir Sabu Diringkus Polsek Pungging
Mojokerto, memorandum.co.id - Polsek Pungging berhasil menangkap kurir sabu-sabu, Hengki Firnando (26) warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Selasa (14/9). Tersangka diringkus di Jalan Dusun Sepande, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, saat mengantarkan sabu kepada calon pembeli. Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, petugas berhasil meringkus tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka." Saat hendak mengantar barang haram tersebut petugas langsung menyergap tersangka," terangnya. Dari tangan tersangka terbukti bawa satu paket sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok, satu unit motor Honda GL Max L 5867 NQ , satu unit handphone, serta satu jaket parasut hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama melakukan transaksi menjual sabu seharga Rp 200 ribu per paket hemat. Atas pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari Taufik (23), warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri. Selanjutnya petugas bergerak cepat yang dipimpin Aiptu Dawa meluncur ke rumah Taufik. Tetapi sayang kedatangan petugas di ketahui oleh salah satu keluarganya dan memberi tahu kepada Taufik kalau ada polisi datang. Maka Taufik langsung berhasil kabur dari kejaran petugas. Dalam pemeriksaan petugas, Hengki mengaku kalau ia berhasil menjual sabu persatu poketnya ia mendapat upah 50 ribu rupiah. "Tersangka mengaku mengedarkan sabu masih tergolong baru tapi ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan," terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara dengan disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(no)
Sumber: