Polsek Mojowarno Ringkus Dua Budak Sabu

Polsek Mojowarno Ringkus Dua Budak Sabu

Jombang, memorandum.co.id - Polsek Mojowarno berhasil mengamankan dua budak jenis sabu-sabu, Minggu (12/9). Mereka  adalah Riadi (33), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, dan MHD (17), warga Kecamatan Jogoroto. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap kristal haram. "Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda. Saat ini perkaranya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Selasa,(14/9). Diungkapkan olehnya, penangkapan Riadi dan MHD bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Mojoduwur. Selanjutnya, mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan. “Tersangka Riadi kami amankan di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Dari tangannya, kami sita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram," ungkapnya. Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Yogas, barang haram tersebut didapatkan Riadi dari MHD. Tak mau membuang waktu, upaya penangkapan seketika dilakukan dengan mendatangi kediaman tersangka kedua. "Dari rumah tersangka kedua, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Kami juga mengamankan satu buah timbangan dan dua bendel plastik yang berisi plastik klip kosong," beber kapolsek. Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Mojowarno. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Yogas.(wan)

Sumber: