Pelanggar Prokes Disanksi Push Up
Surabaya, memorandum.co.id - Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Senin malam (13/9). Setidaknya ada 8 pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut dijatuhui hukuman fisik berupa push up. Operasi yang dilaksanakan secara mobile ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Dimana masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kelurahan Bongkaran dan 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara. Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar. Masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila. Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta mengatakan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari. “Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19,” ujarnya. (alf)
Sumber: