Kendala Tersangka, Berkas Jalan Gubeng Ngendon di Polda Jatim
SURABAYA - Sudah sebulan lebih sejak dinyatakan berkas lengkap (P21), namun penyidik Polda Jatim belum melimpahkan tahap dua kasus Jalan Gubeng ambles. Hal ini dikatakan Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono, Selasa (20/8). Menurut Maryono, dirinya memahami kemungkinan belum dilimpahkannya tahap dua karena kendala tersangka yang tidak ditahan."Penyerahan berkas dan tersangka harus lengkap. Kalau tersangka tidak lengkap, pasti kami tolak," ujarnya kepada Memorandum. Tambah Maryono, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik dan mereka menyanggupi akan melimpahkan secepatnya. "Kami tinggal menunggu saja," pungkas Maryono. Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.Mereka adalah BS selaku Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (project manager PT Saputra Karya), LAH (struktur enjeneering supervisor PT Saputra Karya), dan AK (struktur supervisor PT Saputra Karya). Keenam tersangka disangka pasal 192 ayat 2 KUHP dan pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (fer/udi)
Sumber: