Berstatus Tersangka, Ratih Tetap Dilantik

Berstatus Tersangka, Ratih Tetap Dilantik

SURABAYA - Ratih Retnowati yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya kembali mengisi kursi parlemen Yos Sudarso. Politisi dari Partai Demokrat yang saat ini berstatus tersangka terkait kasus korupsi dana jasmas ini dipastikan tetap bisa dilantik bersama calon terpilih lainnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto. Menurutnya, meski Ratih menjadi ditetapkan tersangka, tidak menghalangi pelantikan yang akan dilaksanakan pada Sabtu (24/8). "Akan tetap dilantik. Hal tersebut karena sudah ada persetujuan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk melantik 50 anggota dewan pada Sabtu 24 Agustus 2019" kata Hadi kepada Memorandum, Selasa (20/8). Pada prosesi itu, nantinya seluruh calon anggota dewan akan dilantik oleh ketua PN Surabaya. Sedangkan untuk penyampaian keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan dibacakan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Disinggung mengenai jika ada salah satu calon anggota dewan yang tidak hadir? Hadi mengungkapkan belum bisa memastikan kehadiran semua calon anggota yang akan dilantik. Tapi pihaknya mengundang semua nama calon yang ditetapkan, termasuk Ratih. Jika ada yang tidak hadir, imbuh Hadi, mereka akan dilantik oleh ketua dewan yang baru. “Secara normatif, kalau tidak bisa dilantik oleh ketua pengadilan pada hari yang ditetapkan, bisa dilantik oleh pimpinan DPRD,” pungkasnya. (alf/udi)

Sumber: