Barang Bukti Kayu Dikembalikan Terdakwa, Jaksa Banding
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Wempi Dermapan. Sebab, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika barang bukti (BB) kayu dikembalikan kepada terdakwa. "Benar. Kami mengajukan banding. Terkait BB yang dikembalikan kepada terdakwa," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (12/9/2021). Terpisah, Straussy Tauhiddinia Qoyumi, penasihat hukum (PH) terdakwa, ketika dikonfirmasi terkait adanya upaya hukum banding dari JPU membenarkan. "Benar. JPU yang mengajukan banding," ucap Straussy. Untuk diketahui, terdakwa Wempi Dermapan sebelumnya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dokumen pengiriman kayu. Kasus ini diungkap oleh petugas penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim Gakkum mendapati kelebihan volume kayu pada saat terdakwa Wempu melakukan pengiriman kayu jenis Merbau dari Maluku. Akibat perbuatannya tersebut, Wempi Dermapan dituntut JPU Willy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp 500 juta kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf c Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mg-5/fer)
Sumber: