6.187 Warga Surabaya Terima Bantuan melalui Usul Bansos

6.187 Warga Surabaya Terima Bantuan melalui Usul Bansos

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya tidak mau kecolongan lagi seperti kasus Sumirah. Di mana, nenek 89 tahun asal Jalan Simo Jawar Gang I ini tidak terjamah bantuan sosial (bansos) baik dari pusat, pemrov, maupun pemkot. Warga Surabaya pun harusnya berterima kasih dengan nenek Sumirah, sebab sejak kasus itu mencuat di publik maka Pemkot Surabaya me-launching aplikasi Usul Bansos. Buktinya, sejak di-launching Agustus 2021, ada 29.284 usulan bantuan sosial (bansos) yang diajukan pemohon melalui aplikasi Usul Bansos. Rencananya, dalam seminggu ini, Pemkot Surabaya mulai mendistribusikan bansos berdasarkan data di aplikasi yang usulannya telah diverifikasi dan diterima. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, sejak aplikasi di-launching total ada 29.284 usulan bansos. Jumlah total usulan per 10 September 2021 tersebut tersebar di 31 kecamatan se-Surabaya. "Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, 6.187 di antaranya telah diterima. Sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi," kata Fikser, Minggu (12/9). Fikser menyatakan, bahwa sebanyak 6.187 usulan bansos yang sudah diterima itu, rencananya akan mendapatkan bantuan dalam seminggu ini. Saat ini, pemkot sedang menyiapkan distribusi paket bantuan. "Sebanyak 6.187 usulan warga melalui aplikasi Usul Bansos ini akan mendapatkan bantuan dalam seminggu ini," ujarnya. Sedangkan 11.546 usulan yang ditolak, kata Fikser, itu disebabkan karena setelah dicek, warga tersebut sebelumnya sudah mendapatkan bantuan. Seperti bantuan BST (bantuan sosial tunai), PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan non tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun sembako dari Pemkot Surabaya serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Kenapa ditolak? Karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial. Karena di dalam aplikasi Usul Bansos ini juga terkoneksi dengan aplikasi yang sudah dimiliki pemkot sebelumnya. Seperti aplikasi bansos atau e-pemutakhiran data," jelas Fikser. Mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu mencontohkan, misalnya warga bernama A itu diusulkan oleh tetangganya agar mendapatkan bansos. Namun secara sistem, nomor induk kependudukan (NIK) si A tersebut telah tercatat masuk di dalam data penerima bantuan dari provinsi, Kemensos atau Pemkot Surabaya. Maka, secara otomatis, sistem dalam aplikasi Usul Bansos akan menolak nama tersebut. "Kalau usulan ditolak itu karena setelah dicek oleh sistem, 'oh si A ini pernah dapat bantuan'. Jadi ini otomatis langsung keluar," kata Fikser. Sedangkan 11.551 jumlah usulan yang belum diverifikasi tersebut, Fikser menyebut, saat ini masih proses verifikasi petugas di lapangan. Artinya, verifikasi itu tak hanya melalui sistem aplikasi Usul Bansos, tapi juga dilakukan di lapangan oleh petugas kelurahan dan kecamatan. "Jadi, verifikasi di lapangan itu sampai sekarang masih terus dilakukan oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," papar dia. Apabila sudah dilakukan verifikasi dan warga tersebut layak, maka secara otomatis usulan tersebut akan diterima. Bahkan, apabila warga itu berpotensi dimasukkan ke dalam data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka petugas dari dinas sosial (dinsos) selanjutnya melakukan verifikasi. "Kalau masuk ke dalam data MBR, maka otomatis akan diusulkan ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar mendapat bantuan dari kemensos," imbuhnya. Pria kelahiran Serui, Papua, itu juga memastikan, bahwa dengan adanya aplikasi Usul Bansos tersebut, maka sangat kecil kemungkinan terjadi usulan ganda. Artinya, sangat kecil warga tersebut mendapatkan bantuan ganda. Sebab, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) di Surabaya, pemkot sudah memiliki data bansos jenis apa yang sudah diterimanya. "Misalnya dia dapat PKH atau BPNT itu sudah ada datanya. Atau dia sudah dapat bantuan JPS (jaring pengaman sosial) dari pemprov, pemkot atau CSR dari pemkot yang pernah diberikan itu juga ada datanya," jelasnya. Di lain hal, Fikser juga menjelaskan, apabila terjadi kendala dalam aplikasi Usul Bansos, maka bisa dipastikan pemohon salah input data. Atau, bisa pula pemohon tersebut salah dalam memasukan Captcha sebagai autentikasi keamanan. "Ketika ada yang bilang tidak bisa mengusulkan itu memang dia tidak memahami, atau bisa saja dia keliru input captcha. Kadang-kadang dia memasukkannya salah," pungkasnya. (fer/udi)

Sumber: