Tempat Wisata di Lumajang Dibuka Jika Level 2
Lumajang, memorandum.co.id - Meski status Kabupaten Lumajang saat ini sudah level 3, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum mengizinkan sektor pariwisata untuk dibuka. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Yoga Pratomo menegaskan, sampai saat ini tempat wisata belum diizinkan buka. Hal itu dikarenakan, Kabupaten Lumajang masih fokus pada upaya penanganan Covid-19. "Sementara tempat wisata belum dibuka, karena kami harus pertimbangkan mekanisme dan dampaknya," ujarnya, Jumat (10/9/2021). Ia menjelaskan, tempat wisata akan diizinkan buka kembali jika Kabupaten Lumajang sudah berstatus PPKM level 2. Itu pun harus ada aturan yang ditetapkan. "Kalau level 2 baru boleh. Ketika dibuka pun juga harus ada aturannya seperti pembatasan jumlah pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk," jelasnya. Yoga mengaku, rencananya nanti tempat wisata akan dibuka secara keseluruhan tanpa terkecuali, namun dibatasi jumlah pengunjungnya saja. "Rencananya dibuka semua cuma dibatasi jumlah pengunjungnya," ungkapnya. Lebih lanjut, menurut Yoga, sejauh ini masih belum ada koordinasi dengan pelaku wisata terkait aturan atau SOP yang akan diterapkan ketika wisata dibuka. "Belum ada koordinasi, karena kan sekarang kita masih level 3, Inmendagrinya juga belum keluar. Nanti kalau sudah level 2, mungkin akan kita koordinasikan melalui telepon saja," pungkasnya. (fai/fer)
Sumber: