Tabrak Penyeberang Jalan hingga Tewas Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Bahri Saibullah didakwa lalai saat mengemudikan motor. Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban Ilyas tewas. Di persidangan, Bahri mengaku sangat menyesali perbuatannya. Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi Satikan dalam sidang kali ini. Saksi yang merupakan ayah kandung korban itu diagendakan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno. Saat diperiksa, saksi mengatakan bahwa anaknya saat itu sedang menyeberang Jalan Babat Jerawat, tepatnya di depan tempat permakaman umum (TPU). “Menurut saksi saat itu anak saya tergeletak di jalan. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Darus Syifa Benowo,” kata Satikan. Satikan menambahkan, saat di rumah sakit anaknya sempat mendapat perawatan intensif lantaran telinga dan hidung mengeluarkan darah, tulang retak di bahu dan sejumlah luka memar serta benjolan di kepala. Sayangnya, saat dirawat dokter, pada 21 April 2021 sekitar pukul 03.00 Ilyas mengembuskan napas terakhirnya. “Sempat dapat uang santunan dari penabrak saat itu pak hakim. Diberi Rp 16 juta,” jelasnya. Atas insiden tersebut juga sudah meminta maaf. Terdakwa juga menyesal karena ceroboh ketika berangkat kerja dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Ilyas.“ Menyesal pak hakim,” ucapnya. Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mg-5/fer)
Sumber: