Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu
Tulungagung, memorandum.co.id - Lagi, pengedar sabu-sabu berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Kali ini 2 orang sekaligus yang berhasil ditangkap. Tepatnya di sebuah rumah kos masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Kepada petugas keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri). Mereka berinisial DW alias Devi (23) dan FBS (22). Keduanya sempat berpisah, namun saat akan rujuk malah menggunakan sabu secara bersama-sama. Kasatreskoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, selain sama-sama berprofesi sebagai pengedar sabu, keduanya juga merupakan pengguna aktif. "Saat ditangkap keduanya sedang asyik pesta sabu. Saat digerebek keduanya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Nenny, Kamis (9/9). Dari penangkapan pasutri tersebut, polisi menyita barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram, 2 buah HP, 1 bong, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 sedotan, sebuah bekas sobekan plastik dan sebuah bekas sobekan kertas. "Keduanya gagal rujuk. Karena mereka berdua akan terpisahkan antara sel tahanan pria dan tahanan wanita. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (nn95/ mad)
Sumber: