Perkuat Sinergi, Polres Jember dan Pengadilan Agama Teken MoU

Perkuat Sinergi, Polres Jember dan Pengadilan Agama Teken MoU

Jember, Memorandum.co.id - Untuk memerkuat sinergi, Polres Jember dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Jember meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember. Penandatanganan MoU ini dihadiri AKBP Arif Rachman Arifin.(Kapolres Jember) bersama Kompol Nurmala (Kabag SDM Polres Jember), Iptu Agus Sutriyono (Kasikum Polres Jember), Ipda Enol Wibisomo (Kasubsibankum Polres Jember). Kedatangan rombongan disambut pengalungan pakaian adat oleh Ketua Pengadilan Agama Jember, H. Achmad Nurul Huda, Karmin M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember), Akhmad Muzeri, (Panitera Pengadilan Agama Jember), Tahir, (Sekretaris Pengadilan Agama Jember). Ketua Pengadilan Agama Jember, H. Achmad Nurul Huda menyampaikan ucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolres Jember. "Dalam penandatanganan MoU pagi ini antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember tentang proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember," ujarnya, Rabu (8/9/2021). Achmad Nurul Huda berharap, apa yang sudah menjadikan niatan baik tersebut dapat berjalan dengan sinergis dan baik antara Pengadilan Agama Jember dengan Kepolisian Resor Jember. Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan, Nota Kesepakatan Bersama ini adalah bentuk komitmen Polres Jember untuk peningkatan kerjasama di bidang Proses pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Baik pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember kelas 1 A, serta perlindungan perempuan dan anak yang dilandasi semangat kemitraan," tandasnya. Selebihnya, untuk menekan angka perceraian bagi anggota Polres Jember dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat pelaksanaan kegiatan oleh Pengadilan Agama Jember, serta meminimalisir perempuan dan anak korban perceraian. "Menetapkan langkah awal guna menjalin kesepakatan dalam rangka penanganan proses perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember, serta perlindungan perempuan dan anak," kata Kapolres Jember. Kapolres berharap, MoU yang telah ditandatangani ini dapat berjalan lancar dan baik serta maksimal sesuai program kedua lembaga. (edy)

Sumber: