Simpan Narkoba, Pemuda Papar Digaruk Unit Reskrim
Kediri, memorandum.co.id - Unit Serse Polsek Papar jajaran Polres Kediri mengamankan pelaku pengendar narkoba. Kali ini mengamankan tersangka berinisial AB, warga Dusun/ Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pengedar pil dobel L. Dari tangannya, petugas menyita 1 butir pil jenis dobel L yang dibungkus plastik warna hitam, 8 butir pil dobel L yang dibungkus plastik warna hitam, dan 1 tas kecil berisi pil jenis dobel L sejumlah total 2.249 butir, dan 1 buah smartphone. ”Tersangka telah diamankan,” ujar Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono. Budi mengatakan, saat diringkus di rumahnya, tersangka tidak berkutik. "Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa pil dobel L tersebut ia peroleh dari Fredi Setiawan, usia 25 tahun, warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan sekarang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Budi. Sambung AKP Budi, di depan petugas, tersangka juga mengaku telah menjual/ mengedarkan pil dobel L tersebut kepada seorang saksi, inisial AP warga setempat. ”Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya transaksi peredaran narkoba dirumah tersangka," sambungnya Dari informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya, pada Minggu ( 05/09/2021) pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka. Kemudian, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Papar guna proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri. (Mis)
Sumber: