Curi Mobil Paman, Pemuda Jambangan Diadili

Curi Mobil Paman, Pemuda Jambangan Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Aldo Treza berkomplot dengan tetangganya, Imanuel Minayudi untuk mencuri mobil Avanza Veloz milik pamannya, Rubiyanto. Keduanya saling berbagi tugas. Aldo meminta Imanuel untuk mengawasi lingkungan sekitar rumah pamannya di Jalan Jambangan. "Setelah aman. Saya yang ambil mobilnya di garasi," ujar Aldo saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/9/2021). Setelah berhasil membawa keluar mobil, Aldo mengendarainya ke kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya. Di sana telah menunggu Imanuel yang setelah mengawasi keadaan sekitar rumah langsung pergi ke situ. Aldo menyerahkan mobil dan kuncinya kepada Imanuel. Setelah itu, dia pulang ke rumah pamannya. "Mobil belum sempat dijual. Saya sudah tertangkap," katanya. Rubyanto mengatakan, keponakannya itu sehari-hari memang tinggal bersamanya di rumah. Saat mobilnya dicuri, dia sedang tidak ada di rumah. Dia baru tahu mobilnya hilang ketika sudah pulang ke rumah. Garasinya sudah terbuka. "BPKB juga hilang. Saya tanya dia (Aldo) tidak mengaku," ucap Rubyanto yang juga bersaksi dalam persidangan. Dia kemudian melapor kehilangan mobil ke kantor polisi. Berdasar hasil penyelidikan, baru diketahui Aldo pencurinya. Di hadapan polisi Aldo mengakui perbuatannya. "Saat itu juga keponakan saya langsung ditangkap," katanya. Sementara itu, Imanuel awalnya sempat menolak ketika Aldo mengajaknya mencuri mobil. Namun, dia akhirnya menyanggupi ketika dijelaskan perannya hanya untuk mengawasi keadaan sekitar saja. "Saya juga dijanjikan mau dikasih uang kalau mobil sudah laku terjual. Tapi, tidak disebut nominalnya," ungkap Imanuel. (mg-5/fer)

Sumber: