Buka Layanan Seks via Medsos Divonis 8 Bulan Penjara

Buka Layanan Seks via Medsos Divonis 8 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Tanaya Hudiyenti, didakwa menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan, mengiklankan baik secara langsung atau tidak langsung kepada publik terkait layanan seks. Majelis hakim yang diketuai Sutarno lalu menyatakan wanita berusia 34 tahun itu bersalah dan dihukum selama 8 bulan penjara saat putusan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tanaya Hudiyenti dengan pidana penjara selama 8 bulan," tutur hak Sutarno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/9/2021). Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo sebelumnya, terdakwa mengiklankan dalam akun media sosialnya sendiri yaitu Twitter, dengan nama @YourMilf2. Dalam akun tersebut berisi foto-foto terdakwa yang dapat diakses oleh publik. Selain itu, terdakwa memasang tarif layanan apabila ada pria yang menginginkan berhubungan badan dengannya. Untuk layanan 1 jam, terdakwa mematok harga Rp 1 juta. Sedangkan 2 jam seharga Rp 1,8 juta. Jika sepakat pengguna jasa harus membayar uang muka Rp 500 ribu. Pad 20 April 2021, saksi Rusdiyanto tertarik dengan iklan terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan, saksi memenuhi persyaratan yang diajukan oleh terdakwa. Pada 21 April 2021, sekira pukul 20.30, terdakwa dan saksi menuju kamar hotel untuk melakukan hubungan badan. Namun, tak berapa lama kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Veldy Verdiyanto yang tak lain merupakan anggota Polrestabes Surabaya. Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Sehingga unsur pidana dalam pasal 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU telah terpenuhi. JPU Damang akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tanaya Hudiyenti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Damang saat membacakan tuntutannya pada persidangan pekan sebelumnya. Setelah diputus oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima ketika diminta tanggapannya." Terima Pak Hakim," ujar Tanaya. (mg-5/fer)

Sumber: