Agar Eksis, Komisi C dorong BUMD Jatim Go IPO
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Jatim mendorong kinerja BUMD Jatim untuk Go Initial Public Offering (Go IPO), Selasa (7/9/2021). Sehingga perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim bisa eksis di tengah pandemi. Pemprov Jawa Timur memiliki 9 badan usaha milik daerah (BUMD) dan 1 kemitraan pusat, provinsi dan Kota Surabaya, yaitu, Bank BPD Jatim, BPR/UMKM Jatim, Panca Wira Usaha (PWU), Jatim Graha Utama (JGU), Petrogas Jatim Utama (PJU), Jamkrida, Askrida, Jatim Krida Utama, Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) dan PT SIER. Ketua Komisi C Hidayat menjelaskan, IPO atau penawaran umum perdana adalah penjualan umum pertama saham sebuah perusahaan swasta kepada investor atau masyarakat umum untuk pertama kalinya. Langkah ini diharapkan bisa menjawab kendala dan kesulitan yang dihadapi pejabat BUMD. "Dengan IPO, Pemprov Jatim bisa menjual sebagian saham BUMD kepada masyarakat dan memanfaatkan dana segar itu untuk mengambangkan bisnisnya," tegas Hidayat. Politisi asal Mojokerto ini menambahkan, melalui IPO maka BUMD tanpa harus mengajukan kredit ke "Sehingga membebani APBD karena tidak perlu mengajukan suntikan modal," ujarnya. Keuntungan lainnya kata Hidayat, BUMD akan dipaksa menjadi perusahaan yang sehat, kredibel dan memiliki reputasi yang bagus. "Karena masyarakat ikut mengontrol jalannya perusahaan melalui laporan tahunan kerja perusahaan. Kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dengan sendirinya juga akan tercipta karena menjadi persyaratan untuk IPO," tutur dia. Kata Hidayat, langkah strategis ini sangat penting diambil oleh DPRD Jatim untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memecahkan kebuntuan yang ada. Komisi C mitra kerja BUMD Jawa Timur iniĀ mendorong Go Initial Public Offering melalui peraturan daerah (perda). "Perda ini bisa diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jatim," pungkasnya. Selama ini mayoritas BUMD belum menunjukkan performa optimal. "Capaiannya selalu dibawah target, bahkan mayoritas BUMD cenderung mengalami kerugian," tegas dia. Kajian Komisi C antara lain penyebabnya adalah faktor internal yaitu buruknya tata kelola managemen perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Coorporate Goverment (GCG), penempatan SDM para pejabat baik jajaran Direksi maupun Komisaris yang tidak memiliki kompetensi, bahkan terdapat banyak kekosongan di jajaran Direksi dan Komisaris yang dibiarkan kosong tidak terurus oleh pemerintah provinsi. Terakhir kasus PT Petrogas Jatim Utama, yang alami gejolak pasca terkait SDM yakni pemberhentian sekertaris yang berbuntut panjang dan membuat gaduh yang ini sangat tidak menguntungkan PT PJU yang terkesan tidak profesional Bahkan di masa pandemi Covid- 19, kinerja dan capaian target pendapatan BUMD semakin menunjukkan penurunan drastis bahkan merugi. Hanya Bank Jatim yang masih relatif stabil. Bahkan beberapa BUMD mengajukan penyuntikan modal dari pemprov dengan alasan untuk menyelamatkan perusahaan. (day)
Sumber: