Coba Kabur, Pembunuh Kakak-Adik Wedoro Didor
Sidoarjo, memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo berhasil meringkus HE, pelaku pembunuhan kakak-adik yaitu Dira Vani (20) dan DC (12) Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin (6/9/2021) malam. Pelaku didor kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam ditemukannya jenazah korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri. “Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin rilis di mapolresta, Selasa (7/9) sore. Mengenai motif HE nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo, karena cinta bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun. Barang bukti yang diamankan Polisi, antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban Untuk diketahui Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin (6/9/2021) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya. Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.(bwo/jok)
Sumber: