Sidang Penyekapan dan Pencabulan ABG, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang Penyekapan dan Pencabulan ABG, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id  - Terdakwa Dedi Prasetyo Utomo dituntut selama 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menyatakan pemuda kelahiran Trenggalek itu bersalah melakukan pencabulan terhadap korban FN (14). " Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Prasetyo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU Anggraini saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/9). JPU menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal perlindungan anak. "Terdakwa terbukti melanggar sebagaimama diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," kata Anggraini. Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU dalam penuntutan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma." Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," beber JPU. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, berencana akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar penasehat hukum terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno. Untuk diketahui, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban. Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia (korban, red) dijemput terdakwa di Terminal Bungurasih. Terdakwa akhirnya mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Korban akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. (mg5)

Sumber: