Pemandu Lagu Nyambi Jualan Sabu
Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang gadis pemandu lagu berinisial IK (22), asal Kelurahan Kenayan, Kota Tulungagung, ditangkap polisi di tempat kos di Desa/Kecamatan Ngunut. Sebab, gadis ini kedapatan mengedarkan pil dobel L dan sabu. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Tulungagung di hari keempat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. "Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, anggota Satreskoba Polres Tulungagung mendapati barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 0,67 gram dan 437 butir pil dobel L," terang Nenny, Senin (6/9/2021). Selain itu, lanjut Nenny, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,30 gram, bong, 2 buah korek api, timbangan digital, 1 pastik klip, 1 pak sedotan plastik, ATM, buku rekening, bekas bungkus rokok, uang tunai Rp 60 ribu, 2 botol tempat pil dobel L, HP, Tab, dua buku catatan transaksi sabu dan pil dobel L serta 5 lembar tisu. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini IK dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung. Tersangka pasal 114 ayat (1) subidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 197 subidair pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke-10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Nenny. (nn/mad/fer)
Sumber: