Curi Jam Tangan Rolex Milik Majikan Divonis 2 Tahun
Surabaya, memorandum.co.id - Nuryanto divonis selama 2 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian tiga buah jam merek Rolex di rumah majikannya sendiri, Andrew Rasyidgandha. Selain jam tangan, terdakwa juga mencuri 10 ribu Dollar US. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryanto dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Dewi Iswani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/9). Majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam Pasal 362 KUHP yang menjerat Nuryanto, telah memenuhi seluruhnya." Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucapnya. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebebar lebih kurang Rp 400 juta. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, dan belum pernah dihukum," ujar hakim. Pada persidangan sebelumnya, Nuryanto telah dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya. Untuk diketahui, Nuryanto bekerja di rumah korban Andrew Rasyidgandha bertempat di Royal Residence ,Kelurahan Suwurwelut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, sebagai pembantu. Saat bersih-bersih, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka kunci lemari dan mengambil 3 (tiga) buah jam tangan tersebut. (mg5)
Sumber: