Antar Sabu 10 Kg Dua Kali, Kurir Sabu Jaringan Antarpulau Diadili

Antar Sabu 10 Kg Dua Kali, Kurir Sabu Jaringan Antarpulau Diadili

Surabaya, memorandum.co.id  - Chintya Rahayu Sari Dewi dan Mohammad Abdul Aziz didakwa menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dalam 10 bungkus teh Cina warna hijau. Chintya awalnya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp (WA) untuk menerima paket sabu sebanyak 10 kilogram. Paket sabu tersebut berasal dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan (berkas penuntutan terpisah). Rencananya sabu itu akan dikirimkan kepada Boy (DPO) di Surabaya. Chintya kemudian mengajak Mohammad Abdul Aziz untuk menyopiri mobil Toyota Camry miliknya. " Terdakwa Chintya mengajak terdakwa Mohammad untuk mengantarkan paket narkotika tersebut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat membacakan surat dakwaannya, Senin (6/9). Setelah mendapatkan sabu tersebut dari tangan Calvin, kedua terdakwa langsung berangkat menuju Surabaya bersama sabu yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam dan ditaruh di jok belakang. "Saat perjalanan ke Surabaya, Acung dan Boy menghubungi terdakwa Chintya dan meminta agar sabu sebanyak 10 kilogram tersebut untuk diserahkan di rest area 725 A tol Mojokerto-Surabaya," sambung Jaksa Suparlan. Kemudian, pada Senin (26/4/21), sekira pukul 01.00, di rest area tersebut, kedua terdakwa ditangkap oleh 6 orang petugas yang merupakan tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau sebanyak 10 bungkus dengan berat masing-masing lebih kurang 1 kilogram. "Menurut pengakuan terdakwa, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 45 juta bila berhasil mengantarkan barang haram itu. Atas upah tersebut, terdakwa Mohammad mendapat bagian Rp 10 juta," terang JPU. Atas perbuatannya, terdakwa Chintya dan Mohammad dijerat dengn dua pasal tentang narkotika." Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas JPU. Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya." Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar PH terdakwa. Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali dalam mengambil dan mengantarkan sabu. Pertama pada Desember 2020. Saat itu, Chintya juga menerima 10 kilogram sabu yang terbungkus Teh Cina warna Hijau atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta. Sabu tersebut, untuk di antar ke daerah Kranggan Surabaya dengan mengendarai mobil sewaan bersama dengan Fahmi. Chintya mengaku mendapat upah Rp 15 juta dengan cara ditransfer ke  BTPN saat itu. (mg5)

Sumber: