Perkara Penganiayaan Jurnalis Dilimpahkan ke PN Surabaya

Perkara Penganiayaan Jurnalis Dilimpahkan ke PN Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut membenarkan. " Benar sudah kami limpahkan. Pelimpahannya kemarin, Jumat (3/9)," tutur Kasna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/9). Seperti diberitakan sebelumnya, Purwanto dan Muhammad Firman, dua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif Polda Jatim tersebut telah menjalani seluruh rangkaian tahapan proses hukum. Terhadap kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. "Di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan, sebab terdapat surat permohonan dari Polrestabes dan Polda jatim, yang intinya memohon para tersangka agar tidak dilakukan penahanan dikarenakan tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Polri, surat permohonan tidak ditahan dari PH, serta surat jaminan dari keluarga (istri) para tersangka," beber Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk diketahui, Nurhadi yang berprofesi sebagai jurnalis dianiaya sekelompok orang di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak pejabat yang diduga tersandung kasus korupsi. Nurhadi rencananya akan mengonfirmasi pejabat tersebut terkait kasusnya. Namun, sekelompok orang menganiayanya dan merampas serta menghapus foto-foto di handphone-nya. (mg5)

Sumber: