Pengedar Ganja Lumajang Dibekuk Reskoba Polres Malang
Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Satuan Reskoba Polres Malang meringkus Timbul Basuki alias TB (30), warga Jl Raya Langkapan, Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Rabu (1/9) sekitar pukul 06.30. Ia diamankan saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Selanjutnya, TB digelandang ke rumah kosnya di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis. Dari tangan tersangka disita dua poket ganja kering siap jual dan 56 pohon ganja yang ditanam sendiri. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran ganja. “Kini dlakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya. Disampaikan, ganja yang dijual tersebut berasal dari tanamannya sendiri yang berada di Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang. Selanjutnya, Satuan Reskoba Polres Malang langsung menggelandang TB ke lokasi ladang tanaman ganja miliknya. “Tersangka menanam pohon ganja sejak 4 bulan lalu, makanya pohon yang dibawa mulai umur 2 minggu hingga 4 bulan,” jelas Bagoes. Mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan bahwa biji ganja itu didapat dari pulau Bali saat yang bersangkut bekerja sebagai montir. Saat di Bali, TB mengaku juga pemakai dengan membeli ganja pada JW yang alamatnya tidak diketahui. “berdasarkan pengakuannya dirinya sudah lupa berapa hasil pasti dari jualan ganja, namun diperkirakan sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta,” terangnya. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Sumber: