Langgar PPKM Level 3, Satpol PP Surabaya Segel RHU di Jalan Kusuma Bangsa
Surabaya, memorandum.co.id - Salah satu rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, disegel Satpol PP Kota Surabaya, Jumat (3/9/2021) malam. RHU tersebut ditutup sementara karena masih nekat beroperasi di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi. Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat adanya RHU yang masih beroperasi. Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung bergerak cepat ke lokasi. "Kita berangkat sama-sama setelah salat Magrib, sekitar pukul 18.30. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana," kata Saiful di kantor Satpol PP Surabaya. Ia juga mengungkapkan, bahwa RHU tersebut, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola. "Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," tegasnya. Saiful mengaku, bahwa petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke. "Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga," jelasnya. Selain didata, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh dinas kesehatan. Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU dikenakan denda Rp 5 juta. "Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta," sebutnya. Pihaknya menegaskan, bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. "Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (lady escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," pungkas Saiful. (fer/udi)
Sumber: