Sekuriti Nyambi Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekuriti Nyambi Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id  - Hariri didakwa menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Efendi. Kini, terdakwa yang berprofesi sebagai sekuriti di Pergudangan Margomulyo itu dituntut selama 7 tahun penjara. Tuntutan yang diberikan oleh jaksa dari Kejati Jatim itu berdasarkan fakta sidang dimana pada awalnya, pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 12.00, terdakwa ditangkap oleh saksi Siswono dan Saiful Amin yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh terdakwa. Terdakwa diamankan saat berada di dalam pos sekuriti 15 Pergudangan Margomulyo Permai Blok R14 Kel. Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,02 (lima koma nol dua) gram berserta bungkusnya. Saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Sugeng Riyanto. Terdakwa berdalih sabu tersebut dititipkan kepada dirinya." Sabu itu milik Sugeng. Saya dititipi saja. Setelah saya terima saya taruh di laci meja pos sekuriti," ujar terdakwa saat sidang beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itulah, JPU kemudian menyatakan terdakwa Hariri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. " Memohon kepada majelis hakim yang memerisa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidiair 6 bulan kurungan," ucap JPU membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (3/9). Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Roni Balmahri berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," tandasnya.(mg5)

Sumber: