Dua Pencuri Toko kelontong Dibekuk Polres Blitar

Dua Pencuri Toko kelontong Dibekuk Polres Blitar

Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar berhasil membekuk dua tersangka pencurian toko. Mereka adalah MRS (55) dan YLT (29). Keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, modus operandinya adalah salah satu pelaku berpura-pura membeli barang di toko untuk mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku satu lagi mengambil barang-barang di toko tersebut dan dimasukkan ke dalam baju. Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pencurian.  Toko RINA milik korban Hendrik Kriswandono (40) di Dusun Pulorejo Barat, Desa Pasiraman, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar; dan Toko Ringgit yang merupakan milik Anim Listiana (40) di Dusun Krajan, Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. "Mereka melakukan aksi pencurian pada Selasa 13 Agustus lalu. Lokasinya di dua toko di Kecamatan Wonotirto. Di toko pertama aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Satu jam setelahnya pukul 13.00 WIB keduanya melakukan aksi pencurian di toko kedua," ujar Adhitya dalam jumpa pers, Jumat (3/9). Aksi keduanya berjalan mulus di toko pertama, namun di toko kedua pemilik toko memergoki aksi kejahatan dua wanita ini. Pemilik toko langsung menggeledah pelaku dan menemukan barang dagangannya berada di dalam tas. "Setelah diinterogasi, ternyata kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian yang sama di toko yang sama pada  Minggu,  22 Agustus 2021. Pelaku diserahkan korban dan saksi ke Polsek Wonotirto kemudian dibawa ke Polres Blitar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh dia. Barang dagangan yang dicuri di antaranya minyak kayu putih, parfum, makanan ringan, dan deterjen. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(pra)

Sumber: