Sidang Mantan Kapolda Jatim Ditipu Profesor Abal-Abal, Saksi Sebut Terdakwa Janjikan Keuntungan

Sidang Mantan Kapolda Jatim Ditipu Profesor Abal-Abal, Saksi Sebut Terdakwa Janjikan Keuntungan

Surabaya, memorandum - Sidang lanjutan perkara penipuan berkedok kerja sama bisnis tepung pisang dan rempah pala cangkang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus yang merugikan mantan Kapolda Jawa Timur Hadiatmoko itu masuk pada agenda keterangan saksi. Farroukh Rafii'uddin, terdakwa dalam kasus ini dihadirkan melalui daring untuk mendengarkan keterangan dari 3 saksi dari BAP yaitu, Joko Margono, Ana Elitawati (istri terdakwa) dan Mahruf. Mahruf, awalnya yang mengenal Harmoko. Perkenalan itu terkait dengan hal hubungan budi daya. Pada 2020, ia mengaku bertemu dengan Harmoko, Joko Margono dan Hadiatmoko. "Hubungan saya dengan Harmoko sebatas budidaya saja. Saya kemudian bertemu Joko Margono, Hadiatmoko dan terdakwa. Bahas terkait penanaman pisang," ungkap Mahruf, saat memberikan keterangan di hadapan ketua majelis Martin Ginting, Jumat (3/9). Saat pertemuan, sambung Mahruf, erdakwa memperkenalkan diri sebagai profesor. Di awal 2021 tepatnya di  Jombang, Hadiatmoko bertemu kembali dengan terdakwa, Mahruf mengaku tidak ikut dalam pertemuan itu. " Saya tidak ikut waktu itu. Pernah cerita tetapi kalau trasaksi saya tidak tahu. Saya hanya mendengar saja dari Hadi Atmoko. Ada di grup WhatsApp, itu diskusi pengolahan produk pisang dan penanaman. Memang ada cerita transfer ke rekening yang berbeda- beda. Hanya itu yang saya tau," imbuhnya. Pada saksi kedua, Ana Elitawati, menerangkan bahwa suaminya itu bisnis jual beli pala vanili. Terdakwa diakuinya bukanlah seorang profesor. Ana juga mengaku pernah diajak ke tempat pengupasan pala. Dirinya juga mengaku rekeningnya BRI pernah menerima transferan sebesar Rp 76 juta. Sedangkan terkait pembelian mobil mercy, Ana hanya mengaku mengetahui harganya. "Kalau mobil Mercy dibeli kapan, saya tidak tahu. Harganya Rp 400 juta," ujarnya. Sedangkan saksi ketiga, Joko Margono, mengaku yang mengenalkan terdakwa dengan Hadiatmoko. Pembicaraan saat itu pertama kali terkait penanaman pisang. Kemudian diarahkan ke pengolahan tepung pisang. "Saya tidak tahu pekerjaan terdakwa. Cuma kami pernah bisnis proyek penanaman pisang. Hanya mendengar saja, bisa memproduksi pisang.  Untuk membuat tepung pisang modalnya bisa Rp 500 sampai Rp 600 juta," terangnya. Lebih lanjut, kata Joko, terdakwa menceritakan jika penanaman pisang organik ada baypass dengan membuat tepung pisang. Terdakwa juga mengaku punya potensi dalam pengolahan rempah-rempah. "Dalam 6 bulan, terdakwa mengaku bisa memberikan keuntungan dan modal pak Hadiatmojo kembali. Keuntungan bisa dibuat modal produksi tepung pisang," katanya. Dirasa cukup, hakim Ginting kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pria yang juga menjabay sebagai Humas PN Surabaya itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani untuk menghadirkan terdakwa kembali disidang selanjutnya. (mg5)

Sumber: