Pemasok Uang Dolar Palsu Divonis 4 Tahun Penjara

Pemasok Uang Dolar Palsu Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - I Wayan Widana dan Sang Made Jamin, dihukum 4 tahun penjara, Kamis (2/9/2021). Keduanya dinyatakan bersalah memasok uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu kepada Joseph Francis. Putusan tersebut kemudian diterima oleh para terdakwa. Joseph Francis berencana akan memasukkan uang dolar AS sebanyak 23 bendel yang masing-masing berisi 100 lembar, ke rekening valas miliknya di bank pelat merah. Lalu Joseph memanggil pegawai bank untuk datang ke tokonya, di Jalan Penghela, untuk mengambil uang dolar miliknya. Namun, tidak lama setelah pegawai bank pergi dengan membawa uang miliknya, mereka kembali lagi ke tokonya. Ternyata uang dolar itu palsu. Jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, Joseph mendapatkan uang dolar itu dari I Wayan Widana dan Sang Made Jamin. Wayan awalnya datang ke Surabaya menemui Joseph untuk membicarakan perihal uang dolar palsu miliknya. Dia mengaku mendapatkan uang dolar pecahan USD 100 sebanyak 15.000 lembar dari Abah Amid di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta pada 2015. Berselang beberapa lama setelah pertemuan pada Desember tahun lalu, Wayan datang bersama Made ke Surabaya untuk menemui Joseph menyerahkan uang tersebut. Wayan naik pesawat dari Jakarta. Sedangkan Made yang membawa uang dolar palsu naik bus untuk menghindari pemeriksaan. Keduanya bertemu di kawasan Bandara Juanda. Joseph lalu menyerahkan uang tersebut ke bank pelat merah yang datang ke tokonya. Setelah itu, pegawai bank datang lagi ke tokonya bersama polisi. Wayan dan Made langsung ditangkap polisi saat itu. Dalam persidangan, Wayan dan Made dihukum pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu. "Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang," ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/9/2021). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Febrian sebelumnya menuntut keduanya pidana 5 tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Wayan kepada majelis hakim dalam persidangan. (mg-5/fer)

Sumber: